DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MALANG

Profil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 28 Tahun 2022, bertugas mendukung Bupati dalam pelaksanaan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan. Dinas ini memiliki peran penting dalam mengembangkan dan mengelola sektor pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Malang.

Tugas dan Fungsi Utama:

  • Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan strategis di bidang pariwisata dan kebudayaan.
  • Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan evaluasi, pelaporan, dan administrasi terkait sektor pariwisata dan kebudayaan.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Membina serta mengawasi pelaksanaan tugas-tugas terkait dengan pariwisata dan kebudayaan.
  • Standar Pelayanan Minimal: Mengimplementasikan standar pelayanan minimal dalam bidang pariwisata dan kebudayaan.
  • Koordinasi dan Kerjasama: Mengkoordinasikan kegiatan internal dinas serta menjalin kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga non-pemerintah.
  • Penyelenggaraan Kesekretariatan dan Pelatihan: Menyelenggarakan fungsi kesekretariatan dinas dan pelatihan di bidang pariwisata serta kebudayaan.
  • Pembinaan Masyarakat: Memberikan pembinaan kepada masyarakat dan kelembagaan pariwisata dan kebudayaan.
  • Penelitian dan Pengembangan: Melakukan perencanaan, penelitian, pengembangan, serta evaluasi terkait pelaksanaan urusan pemerintahan di sektor ini.
  • Pengawasan Anggaran: Mengawasi penyelenggaraan dan pelaksanaan anggaran di bidang pariwisata dan kebudayaan.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pengelolaan pariwisata dan kebudayaan serta memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan pengunjung.

Min
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Tidak ada kegiatan pada bulan ini