Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, sesuai dengan
Peraturan Bupati Malang Nomor 28 Tahun 2022, bertugas mendukung
Bupati dalam pelaksanaan pemerintahan di bidang pariwisata dan
kebudayaan. Dinas ini memiliki peran penting dalam mengembangkan
dan mengelola sektor pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten
Malang.
Tugas dan Fungsi Utama:
-
Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan
strategis di bidang pariwisata dan kebudayaan.
-
Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan evaluasi,
pelaporan, dan administrasi terkait sektor pariwisata dan
kebudayaan.
-
Pembinaan dan Pengawasan: Membina serta
mengawasi pelaksanaan tugas-tugas terkait dengan pariwisata dan
kebudayaan.
-
Standar Pelayanan Minimal: Mengimplementasikan
standar pelayanan minimal dalam bidang pariwisata dan
kebudayaan.
-
Koordinasi dan Kerjasama: Mengkoordinasikan
kegiatan internal dinas serta menjalin kerjasama dengan instansi
terkait dan lembaga non-pemerintah.
-
Penyelenggaraan Kesekretariatan dan Pelatihan:
Menyelenggarakan fungsi kesekretariatan dinas dan pelatihan di
bidang pariwisata serta kebudayaan.
-
Pembinaan Masyarakat: Memberikan pembinaan
kepada masyarakat dan kelembagaan pariwisata dan kebudayaan.
-
Penelitian dan Pengembangan: Melakukan
perencanaan, penelitian, pengembangan, serta evaluasi terkait
pelaksanaan urusan pemerintahan di sektor ini.
-
Pengawasan Anggaran: Mengawasi penyelenggaraan
dan pelaksanaan anggaran di bidang pariwisata dan kebudayaan.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang berkomitmen untuk
meningkatkan kualitas dan efektivitas pengelolaan pariwisata dan
kebudayaan serta memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat
dan pengunjung.